Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD ABM, Kerugian Rp6,82 Miliar
SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6,82 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB.M, mantan pejabat PT ABM, serta A.S alias Dre dan A.N yang merupakan mitra usaha perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Senin (26/10/2026). Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa tersangka A.S alias Dre pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kegiatan perdagangan sembako yang melibatkan PT ABM dengan sejumlah mitra usaha pada 2021 hingga 2022.
TB.M diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM periode 2021–2023. Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Operasional PT ABM Nomor 539/001-KEP.DIROPS/I/2021 tertanggal 4 Juni 2021.
Dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako, TB.M diduga melakukan penyimpangan bersama dua mitra usaha, yakni A.S alias Dre dan A.N.
Penyidik menduga transaksi perdagangan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp6.821.110.500.
Angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/1290-Inspektorat/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Kerugian diduga berasal dari pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako dengan mitra usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Meski penyidikan mencakup pengelolaan keuangan PT ABM selama 2020 hingga 2024, dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan yang diungkap penyidik berlangsung pada 2021 hingga 2022.
Di tengah proses penyidikan, tersangka TB.M belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejati Banten pada Kamis (29/10/2026).
Mantan Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM itu dilaporkan berhalangan hadir dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran TB.M maupun jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Dalam perkara ini, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., menerangkan bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Secara primer, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga keterangan resmi disampaikan, belum ada informasi mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Banten masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Mahesa Apriandi