get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar! Mantan Kades Ngaku untuk Kawin Lagi

Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2024 | 23:59 WIB
header img
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

SERANG, iNewsBanten - Korupsi dana desa sebesar Rp238 juta mantan Kades Kopo Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. 

Suryadi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin, Kamis (21/11/2024).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut