Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2024 | 23:59 WIB
  • author Erdi
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

SERANG, iNewsBanten - Korupsi dana desa sebesar Rp238 juta mantan Kades Kopo Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. 

Suryadi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Ichwanudin, Kamis (21/11/2024).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut