Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2024 | 23:59 WIB
  • author Erdi
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa dana desa Kopo di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,3 miliar. Kemudian sejumlah Rp761 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa di dua lokasi yaitu di Kampung Mandung dan Kampung Pasepatan.

Dana itu kemudian dicairkan secara 3 tahap pada 8 Mei, 25 Juli, dan 9 Desember 2019. Saat tahap satu pencairan total Rp177 juta yang dicairkan oleh Kaur Keuangan bernama Dadan ditransfer kepada Kaur Pembangunan, Badori.

Ia kemudian mengambil tunai dana itu dan diserahkan sebagian kepada terdakwa Suryadi sehingga dari dana itu hanya Rp69 juta yang digunakan untuk pembangunan jalan tahap pertama.

Hal itu juga terulang pada pencairan tahap dua dan tiga. Pada tahap dua sebesar Rp258 juta cair tapi hanya Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian bahan material, sedangkan tahap tiga sebesar Rp330 juta tapi yang dibelanjakan untuk pembangunan hanya Rp269 juta.

“Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761 juta sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp523 juta sehingga terdapat selisih Rp238 juta,” kata Endo.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut