Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara
Kamis, 21 November 2024 | 23:59 WIB
Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil kejahatannya sebesar Rp202 juta.
“Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi