Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2024 | 23:59 WIB
  • author Erdi
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara (ist)

Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum  pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil kejahatannya sebesar Rp202 juta.

“Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut