Saat pembangunan jalan juga ada kelebihan pembelian Ready Mix sebesar Rp26 juta yang bukannya kembali masuk ke rekening desa, tapi oleh terdakwa ia bagi-bagi kepada Badori Rp4 juta, 8 staff desa masing-masing Rp1 juta, untuk kegiatan gotong royong Rp7,9 juta, untuk pengajian Rp4,9 juta, dan 3 juta untuk keperluan terdakwa.
“Bahwa seharusnya kelebihan pembayaran pembelian Ready Mix dari Karya Beton Sudira sebesar Rp26,9 juta disetorkan ke Kas Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Untuk menutupi adanya ketidaksesuaian hasil laporan keuangan pencairan dana desa, Suryadi kemudian memanipulasi laporan seolah-olah dana yang dicairkan sudah dipakai sebagaimana peruntukannya,
“Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Selaku Kepala Desa Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan Desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,” tutur Endo.
Akibatnya, negara merugi Rp238 juta akibat ulah Suryadi.
Editor : Mahesa Apriandi