SERANG, iNewsBanten - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 276 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan periode 2019-2027 dan 2021-2029 kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Tenis Indoor, Selasa (09/08/2024).
Kegiatan pengukuhan Kades tersebut dari Kecamatan Mancak ada 12 Kades yang kukuhkan oleh Bupati Kabupaten Serang, dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, para staf ahli bupati, para asisten daerah (asda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian (kabag) setda, dan para camat se Kabupaten Serang.
"Alhamdulillah tadi 276 kepala desa sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280 tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, 1 orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit. Nanti setelah selesai semua di serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun,"ucap Tatu saat diwawancarai wartawan.
"Dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kepala desa diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada masyarakat. dia mengingatkan dirinya sebagai kepala daerah, camat dan para kepala desa adalah abdi negara, abdi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut lagi Tatu menjelaskan, yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik ataupun kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan kesehatan.
(Bupati Serang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Tatu: Tegas Soal Anggaran)
"Sinergitas antara Pemda dengan para kepala Desa ini butuh kekuatan yang luar biasa. ditengah pekerjaan rumah (PR) yang masih banyak, pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya harus lebih baik lagi. "Maka soliditas antara kepala Desa dengan Pemda tentunya ini yang harus dilakukan," tegasnya.
Sementara itu Haryadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengatakan, penyerahan SK penambahan selama 2 tahun dari 278 kades 6 diantaranya tidak hadir karena berhalangan karena sakit dan tengah melaksanakan ibadah haji, jadi keseluruhan ada 276 kades yang hadir dan diberikan SK penambahan masa periode selama 2 tahun.
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa kades periode 2019-2027 dan 2021-2029 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan sisanya yang sedang sakit dan melaksanakan ibadah haji, pengukuhannys menyusul," imbuhnya.
Ditempat terpisah Iwan Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak mengucapkan, yang pertama tentunya saya bersyukur dengan penambahan masa jabatan ini dan saya berharap kepada Rekan-rekan Kades agar terus berinovasi dalam membangun Desanya Masing-masing," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi