get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BKD Banten Diduga Langgar Kode Etik Netralitas ASN, Alaknas Soroti Stitmen Pj Gubernur

Mahasiswa Gugat Pj Gubernur Terkait Pembiaran Status Komisaris Bank Banten

Selasa, 29 November 2022 | 19:20 WIB
header img
Mahasiswa BEM dan HMPI di dampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang. Foto istimewa

SERANG, iNewsBanten - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten dan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten beserta 2 orang warga masyarakat Banten dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Dadang Handayani, Peny Yudha dan Muhammad Abnas dari Kantor Advokat Sastra Yuda & Partners Law Firm telah mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Perdata melalui sistem E-Court on line di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/11/2022).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Pj.Gubernur Banten, PT.BGD, Bank Banten dan LPPI selaku para tergugat, serta Mendagri RI dan OJK selaku pihak Turut Tergugat.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan oleh BEM Nusantara dan HMPI Banten didasarkan karena Pj.Gubernur Banten, PT.BGD dan Bank Banten dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal UU 111 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena melakukan pembiaran terhadap posisi Media Warman selaku Komisaris Independen yang telah berakhir masa jabatannya pada RUPS Bank Banten tanggal 11 Mei 2022 tapi dalam RUPS tersebut tidak dilakukan pemberhentian. 

"Posisi Media Warman yang sudah tidak memiliki legalitas yuridis sejak RUPS tanggal 11 Mei 2022 tetap dibiarkan tanpa teguran pemberhentian apapun".Kata Ketua HMPI Banten fakhrur Kafidzi.

Ia menilai, PJ.Gubernur, PT BGD dan Bank Banten juga melakukan pembiaran terhadap langkah Media Warman yang tetap mengatasnamakan Komisaris Independen serta Komite Nominasi & Remunerasi melakukan pengusulan nominasi pergantian direksi dan komisaris Bank Banten melalui LPPI selaku konsultan asessement adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat proses dan hasil open bidding yang dilakukan oleh LPPI menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (null and void), sehingga BEM Nusantara dan HMPI Banten melalui kuasa hukumnya.

" Dalam gugatan kami meminta agar proses dan produk hasil assesement open bidding Direksi dan Komisaris yang dilakukan oleh LPPI agar dibatalkan beserta dengan segala akibat hukumnya dan tidak dipergunakan oleh Pj.Gubernur, PT.BGD dan Bank Banten dalam RUPS/RUPSLB Bank Banten," Ujarnya.

Lanjut Fakhrur, Untuk itu BEM Nusantara dan HMPI Banten meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja Pj.Gubernur dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk pemberhentian dan penggantian Al-Muktabar dari posisinya sebagai Pj.Gubernur.

"Jika masih memaksakan kehendaknya menggunakan hasil assesement dari LPPI untuk mengganti direksi saat ini karena BEM Nusantara dan HMPI Banten memandang kinerja Dirut Bank Banten saat ini dianggap sudah membawa perbaikan signifikan terbukti dengan adanya langkah kerjasama yang dilakukan antara Bank Banten dengan Kejati Banten dalam melakukan penagihan Kredit Macet sehingga terdapat pengembalian sebesar Rp. 34,5 Milyar," tambahnya.

Menurutnya, dalam hal itu terdapat aksi korporasi dibawah kepemimpinan direksi saat ini yang sukses mengumpulkan penggalangan dana publik sebesar Rp.618 Milyar dalam PUT Tahun 2021, sehingga Bank Banten saat ini sudah on the right track.

"Sehingga posisi dan langkah direksi khususnya Dirut Bank Banten saat ini dalam melakukan perbaikan dan memajukan Bank Banten sebagai Bank Kebanggaan masyarakat Banten harus didukung oleh Pj.Gubernur dan PT.BGD serta seluruh masyarakat, agar dapat semakin kuat dan berkembang serta bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat Banten". tutupnya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut