SERANG, iNewsBanten – Terkait oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha, penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara. Muktabar juga menegaskan pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap oknum BPKAD Banten berinisial BR tersebut.
“Poses hukum itu sudah dilakukan. Yang akan kita kedepankan di samping aspek kepegawaian yaitu hukum,” tegas Muktabar saat ditemui awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/8/2024).
Muktabar mengatakan, dari aspek kepegawaian tindakan oknum pejabat dan pegawai tersebut tidak dibenarkan. Dirinya juga memastikan, mereka akan mendapatkan konsekuensi khusus atas perbuatannya.
Meski begitu, Muktabar tak menyebut konsekuensi apa yang akan diberikan kepada para oknum tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi