Selain itu AF juga melaporkan BR, serta oknum Dosen Untirta Banten inisial DS dan dua lainnya WI dan SG ke Polres Pandeglang.
Nana mengaku, belum bisa memberikan sanksi apa-apa terkait dugaan tersebut, karena BR belum tentu bersalah.
“Tergantung pada data dan fakta yang dinggap cukup. Biar gak ada fitnah. Dan gak ada apa kan kita harus berbasis data,” ujarnya.
Meski begitu, apabila BR dilakukan penambahan oleh penyidik Polres Pandeglang, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Nanti biasanya dikasih surat penahanan dari APH, kemudian jadi dasar untuk menahan sementara status kepegawaiannya sehingga yang berangkutan tidak mendapatkan gaji sampai keputusan hukumnya jelas. Jadi gak langsung dipecat,” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi