get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

PJ Gubernur Banten Secara Tegas Serahkan Kasus Penipuan Pengusaha, Diproses Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 | 19:38 WIB
header img
Foto: PJ Gubernur Banten, Al Muktabar.

SERANG, iNewsBanten – Terkait oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha, penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara. Muktabar juga menegaskan pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap oknum BPKAD Banten berinisial BR tersebut.

“Poses hukum itu sudah dilakukan. Yang akan kita kedepankan di samping aspek kepegawaian yaitu hukum,” tegas Muktabar saat ditemui awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/8/2024).

Muktabar mengatakan, dari aspek kepegawaian tindakan oknum pejabat dan pegawai tersebut tidak dibenarkan. Dirinya juga memastikan, mereka akan mendapatkan konsekuensi khusus atas perbuatannya.

Meski begitu, Muktabar tak menyebut konsekuensi apa yang akan diberikan kepada para oknum tersebut.

“Yang jelas ini sedang didalami. Karena (kasusnya) terjadi di luar Banten, jadi kita lihat aspek kepegawaiannya. Kalau soal hutang piutang itu nanti yang bersangkutan dengan (pelapor). Tapi dari aspek kepegawaiannya kita kroscek betul-betul,” katanya.

Berdasarkan informasi, salah satu oknum pejabat yang saat ini berdinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berinisial BR juga mengikuti diklat jabatan. Terkait itu, Muktabar memastikan jika oknum tersebut sudah mengundurkan diri.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengaku masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Banten terkait kasus tersebut.

“Untuk yang BPKAD inisial BR masih menunggu hasil keterangan dari Inspektorat,” kata Nana.

Diketahui, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, inisial AF melaporkan BR dan kepada Inspektorat Banten.

Selain itu AF juga melaporkan BR, serta oknum Dosen Untirta Banten inisial DS dan dua lainnya WI dan SG ke Polres Pandeglang.

Nana mengaku, belum bisa memberikan sanksi apa-apa terkait dugaan tersebut, karena BR belum tentu bersalah.

“Tergantung pada data dan fakta yang dinggap cukup. Biar gak ada fitnah. Dan gak ada apa kan kita harus berbasis data,” ujarnya.

Meski begitu, apabila BR dilakukan penambahan oleh penyidik Polres Pandeglang, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Nanti biasanya dikasih surat penahanan dari APH, kemudian jadi dasar untuk menahan sementara status kepegawaiannya sehingga yang berangkutan tidak mendapatkan gaji sampai keputusan hukumnya jelas. Jadi gak langsung dipecat,” ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut