SERANG, iNewsBanten - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) terus digodok Panitia khusus (Pansus) DPRD Banten, bahkan banyak OPD yang keberatan dalam perampingan tersebut, Kamis.(8/12/2022).
"Hari ini kita mendengarkan fungsi DPRD atau fungsi Pansus atau mendengarkan aspirasi dari stakeholder, dalam hal ini badan". ungkap anggota DPRD Banten dari fraksi Nasdem Ali Nurdin A.G
Ali mengatakan, pihaknya mengundang yang eksisting yang akan menjadi 6 lembaga yang diusulkan oleh Gubernur menjadi 6 lembaga dan kita menyerap dan juga ada beberapa biro
"Kalau yang tidak digabung berkaitan dengan eselon atau staf dan eselon lainnya 3,4 jabatan fungsionalnya kita serap semuanya termasuk pasukannya Pansus dan respon dari sekda". kata dia
Lanjut Ali, Kita tampung semua masukan, kita terima dan ini menjadi bahan pertimbangan Pansus untuk pada waktunya dibahas antara Pansus dan Pemerintah dalam hal ini dengan Sekda.
"Ada saatnya kita membahas isi perda atau norma perda nanti kita bahas dan pertemuan kali ini akan menjadi masukan dan pertimbangan dari pansus untuk kemudian apakah layak digabung atau tetap dipisah dan lain sebagainya". ujarnya
Ketika ditanya soal aspirasi yang ada Ali Nurdin mengatakan tidak bisa menyebutkan secara detail bahkan ada beberapa yang menghendaki masih tetap dipisah dan sebagian besar menghendaki dipisah.
Kemudian ketika ditanyakan alasan OPD yang kebanyakan keberatan, Ali menjelaskan karena alasan mereka beban kerja, fokus menangani masalah, termasuk personil ingin stafing dan nanti pansus akan mempertimbangkan masukan ini menjadi sesuatu yang kita anggap paling baik dan bijaksana dan tentu menguntungkan semua pihak.
"Tentu pertimbangan ini menjadi sesuatu yang dianggap paling baik, bijaksana dan tentu menguntungkan masyarakat Banten pemerintah Banten menguntungkan, DPRD tentunya dalam mencapai RPJMD dan mencapai pembangunan provinsi Banten yang maksimal dan efektif serta kesejahteraan masyarakat tercapai". jelasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (ASDA) III Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan terkait banyak badan yang keberatan dalam perampingan OPD tersebut itu masukan dan pertimbangan yang pada gilirannya pansus akan melihat secara utuh bagaimana keberatan keberatan itu manakala dilakukan dan manakala tidak dilakukan
"Prodak Raperda ini akan dikawal secara baik, apapun keputusan yang ada pada posisi raperda ini pihaknya mengikuti dengan baik apa yang diputuskan pimpinan ".Kata dia
Kemudian Deni menjelaskan, dengan perampingan OPD tersebut dimungkinkan 22 Dinas yang ada saat ini hanya akan menjadi 16 Dinas dan 9 Badan akan menjadi 6 Badan. Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi