Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Tangsel Segera Gelar PSU Sesuai Aturan
Senin, 02 Desember 2024 | 07:46 WIB
TANGERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi PSU setelah menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran yang signifikan terhadap proses pemilu sebelumnya. Minggu (1/12) 2024.
Keputusan ini sudah sesuai dengan mengacu peraturan yang berlaku, serta bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan keadilan pemilu.
Editor : Mahesa Apriandi