get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Banten, Dukung Presiden Prabowo Evaluasi PSN PIK 2

Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Tangsel Segera Gelar PSU Sesuai Aturan

Senin, 02 Desember 2024 | 07:46 WIB
header img
Ilustrasi Bawaslu Tangsel rekomendasikan PSU untuk satu TPS di Benda Baru, Pamulang. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

TANGERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi PSU setelah menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran yang signifikan terhadap proses pemilu sebelumnya. Minggu (1/12) 2024.

Keputusan ini sudah sesuai dengan mengacu peraturan yang berlaku, serta bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan keadilan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan pemungutan suara sebelumnya. Dari 597 pemilih yang terdaftar, hanya 204 orang atau 34 persen yang hadir memberikan suara.

"Penurunan ini menjadi perhatian kami, terutama karena PSU dilaksanakan pada hari Minggu. Suasana hari libur dapat memengaruhi tingkat partisipasi, dan ini perlu dievaluasi agar strategi ke depan dapat meningkatkan partisipasi pemilih," kata Iffa.

Iffa juga menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan anggaran khusus untuk pelaksanaan PSU, termasuk pencetakan surat suara dengan tanda khusus yang membedakannya dari surat suara sebelumnya.

"Kesiapan anggaran ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar sesuai standar," lanjut Iffa.

Selain itu, Iffa menebalkan panyampaianya bahwa PSU harus diselenggarakan dalam waktu maksimal 10 hari sejak keputusan diambil, yang dalam kasus ini batas akhirnya adalah 7 Desember. KPU memastikan kepatuhan terhadap batas waktu tersebut sebagai indikator efektivitas kinerjanya.

Diketahuai selain rekomendasi PSU untuk TPS 41, adanya kemungkinan PSU atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) juga akan dilaksanakan di wilayah lain termasuk Tangerang Selatan. Jika memang ditemukan pelanggaran serupa. KPU telah mengarahkan timnya untuk bersiap menjalankan proses ini sesuai prinsip demokrasi.

Pelaksanaan PSU kali ini menyoroti berbagai aspek penting dalam proses demokrasi, seperti dasar hukum pelaksanaan hingga tantangan partisipasi pemilih. Penurunan partisipasi menjadi catatan penting untuk dievaluasi demi peningkatan kualitas pemilu di masa depan.

Dengan kesiapan anggaran dan koordinasi yang baik, KPU diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian PSU dengan efisien dan transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut