Selain itu, Iffa menebalkan panyampaianya bahwa PSU harus diselenggarakan dalam waktu maksimal 10 hari sejak keputusan diambil, yang dalam kasus ini batas akhirnya adalah 7 Desember. KPU memastikan kepatuhan terhadap batas waktu tersebut sebagai indikator efektivitas kinerjanya.
Diketahuai selain rekomendasi PSU untuk TPS 41, adanya kemungkinan PSU atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) juga akan dilaksanakan di wilayah lain termasuk Tangerang Selatan. Jika memang ditemukan pelanggaran serupa. KPU telah mengarahkan timnya untuk bersiap menjalankan proses ini sesuai prinsip demokrasi.
Pelaksanaan PSU kali ini menyoroti berbagai aspek penting dalam proses demokrasi, seperti dasar hukum pelaksanaan hingga tantangan partisipasi pemilih. Penurunan partisipasi menjadi catatan penting untuk dievaluasi demi peningkatan kualitas pemilu di masa depan.
Dengan kesiapan anggaran dan koordinasi yang baik, KPU diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian PSU dengan efisien dan transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Editor : Mahesa Apriandi