get app
inews
Aa Text
Read Next : Unggul Suara Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024, Relawan Helldy Agustian-Alawi Ucapkan Selamat

Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Tangsel Segera Gelar PSU Sesuai Aturan

Senin, 02 Desember 2024 | 07:46 WIB
header img
Ilustrasi Bawaslu Tangsel rekomendasikan PSU untuk satu TPS di Benda Baru, Pamulang. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

Selain itu, Iffa menebalkan panyampaianya bahwa PSU harus diselenggarakan dalam waktu maksimal 10 hari sejak keputusan diambil, yang dalam kasus ini batas akhirnya adalah 7 Desember. KPU memastikan kepatuhan terhadap batas waktu tersebut sebagai indikator efektivitas kinerjanya.

Diketahuai selain rekomendasi PSU untuk TPS 41, adanya kemungkinan PSU atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) juga akan dilaksanakan di wilayah lain termasuk Tangerang Selatan. Jika memang ditemukan pelanggaran serupa. KPU telah mengarahkan timnya untuk bersiap menjalankan proses ini sesuai prinsip demokrasi.

Pelaksanaan PSU kali ini menyoroti berbagai aspek penting dalam proses demokrasi, seperti dasar hukum pelaksanaan hingga tantangan partisipasi pemilih. Penurunan partisipasi menjadi catatan penting untuk dievaluasi demi peningkatan kualitas pemilu di masa depan.

Dengan kesiapan anggaran dan koordinasi yang baik, KPU diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian PSU dengan efisien dan transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut