LEBAK, iNewsBanten - Kepengurusan ganti kaleng plat nomor kendaraan dan balik nama kendaraan masih dikeluhkan oleh warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pasalnya, kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya, menggunakan nama pemilik sebelumnya asal dari daerah lain tersebut harus mengurusnya sendiri ke kantor samsat asal kendaraannya, karena ketika diurus di kantor samsat Malingping biayanya lumayan cukup mahal dan proses waktunya cukup lama.
Meskipun ada kantor samsat pelayanan pajak di kecamatan Malingping, namun masyarakat masih belum bisa dilayani untuk pembayaran pajak ketika plat nomor kendaraannya sudah melewati batas masa berlaku karena harus mengganti kaleng plat nomor kendaraannya terlebih dahulu, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan berasal dari daerah lain yang masih satu Provinsi Banten, masih belum bisa dilayani dengan mudah untuk mengurus kelengkapan kendaraannya dan harus mengurusnya sendiri ke daerah asal kendaraan tersebut, seperti asal kendaraan dari daerah Serang harus mengurus kembali pergantian kaleng plat nomor kendaraannya ke samsat Serang.
"Seringnya kegiatan rajia pajak kendaraan di wilayah Lebak Selatan Banten, tentunya menjadi cerminan untuk para pemilik kendaraan agar selalu melengkapi atribut kendaraannya dan menghidupkan kembali masa berlaku surat-surat kendaraannya, namun disaat warga akan melengkapi atribut kendaraan tersebut dan menghidupkan kembali masa berlaku surat-surat kendaraannya, warga masih merasa kesulitan."kata salah satu warga kecamatan Malingping inisial S (45) saat bercerita kepada wartawan pada Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, bisa saja diurus di samsat Malingping untuk pergantian kaleng plat nomor kendaraan dan pembayaran pajaknya, namun membutuhkan waktu lama sekitar satu minggu dan selisih harga pembayarannya dari samsat asal kendaraan dan samsat Malingping juga cukup lumayan. "Akhirnya akibat kekurangan biaya saya mengurusnya sendiri menempuh jarak jauh ke kota Serang daerah asal kendaraan," katanya.
Kalau sebelumnya saya masih biasa bayar pajak di samsat Malingping, namun karena masa berlaku plat nomor kendaraan saya sudah habis, saya tidak bisa lagi bayar pajak dan harus ganti kaleng plat nomor kendaraan terlebih dahulu kata petugas samsatnya.
"Bisa saja di urus oleh para petugas samsat Malingping, tapi selain harus menunggu dengan waktu yang cukup lama sekitar satu minggu baru bisa selesai, untuk biayanya juga di samsat Malingping ini lebih mahal perbedaannya," ucapnya.
Sebetulnya, kendaraan ini sudah lama saya miliki namun untuk identitas kendaraannya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, belum saya ganti karena belum punya biaya. "Ini juga saya memaksakan mengurus pajak dan ganti kaleng plat nomor kendaraan karena kendaraan tiap hari saya pakai untuk kerja khawatir pas saat mau berangkat kerja di perjalanan ada razia kendaraan surat-suratnya mati makanya saya urus agar kendaraan saya tidak ditilang," ujarnya.
Menurutnya, bagi orang yang sibuk dengan pekerjaan dan jarang keluar wilayah itu akan menjadi indikator terjadinya malas bayar pajak.
Ia berharap para konsumen ini diberikan kemudahan dan keringanan masalah waktu dan biayanya karena saat ini sudah sistem online jadi tinggal para petugas samsatnya saja yang kordinasi dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat."Harapnya.
Sementara saat dihubungi Sirojudin kepala Samsat Malingping belum merespon konfirmasi wartawan mengenai prosedur pergantian kaleng plat nomor kendaraan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi