SERANG, iNewsBanten - Imigrasi kelas I Non TPI Serang menggelar sosialisasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di room metting Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang-Banten, Selasa (20/12/2022).
Dalam penjelasannya, Plt Kanim kelas I Non TPI Serang Hator Tampubolon, bahwa dalam pencegahan terhadap keberadaan PMI Non Prosedural harus dilakukan secara bersama. Terutamanya para pemangku kebijakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat harus berperan aktif.
"Untuk dapat mencegah adanya PMI Non prosedural maka perlu peran dari semua pihak. Tentunya dengan mendidik masyarakat secara profesional," kata Hator.
Menurutnya, kebijakan Imigrasi dalam pembuatan paspor tentu berdasarkan aturan. Namun demikian kata Hator, Imigrasi kerap mendapatkan kendala dalam memilah dan memilih calon pembuat paspor.
Karena lanjut Hator, negara tidak bisa mencegah setiap warga masyarakat yang ingin membuat paspor. Maka dari itu, Hator mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi, apakah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor di gunakan sebagai mana mestinya.
"Kita harus berperan aktif dalam memberikan edukasi terhadap resiko menjadi PMI Ilegal kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terperangkap dengan iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.
Sementara itu, Kabid intelejen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Banten Said Ismail, menyampaikan, untuk kewenangan imigrasi dalam pembuatan paspor tentu dengan data yang jelas, tentunya dengan selektif memberikan paspor secara prosedural.
"Ya jadi untuk pembuatan paspor tentunya menggunakan dara yang sah, dan dibuat sesuai keperluan," kata Said.
Editor : Mahesa Apriandi