get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Gedung Baru RSUD Adjidarmo Lebak Sisakan Hutang Ratusan Juta ke Subcont

Kementerian Tenaga Kerja Tepis Isu Pekerja Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja

Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:15 WIB
header img
Ilustrasi pekerja (ist)

Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.

Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Ciptakerja maupun Perppunya.

"Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741510/pkwt-di-perppu-cipta-kerja-tidak-seumur-hidup-tapi-maksimal-5-tahun

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut