"Berawal dari kecurigaan Tim pengamanan terhadap gelagat sodara MI tersebut saat melaksanakan transaksi di kantin kapal dan pedagang jamu di KMP-Royce 1 saat melaksanakan pelayaran ditindaklanjuti dengan memeriksa kondisi uang yang digunakan untuk bertransaksi pada saat itu.
Tim melakukan pengamanan dan melaksanakan penggeledahan terhadap sodara MI dengan hasil ditemukan uang pecahan Rp.10.000 di dalam tas tersebut dengan sejumlah Rp.66.000.000 (sebanyak 66 Bendel per Rp.1.000.000)," Ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Dedy Danlanal Banten menjelaskan, dari hasil pengembangan sementara untuk uang palsu tersebut rencana akan dibawa ke daerah Panjang, Bandar Lampung yang selanjutnya akan ditransaksikan dengan seorang Bandar Upal disana, untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa kembali ke Merak. Dan langsung dibawa ke Pomal Lanal Banten untuk dilakukan pengembangan," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi