SERANG, iNewsBanten -Terkait soal PHK di wilayah Provinsi Banten Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) akhirnya buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Nikomas Gemilang beserta upah yang harus dikeluarkan pengusaha terhadap pekerja di Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Rulli, mengatakan terkait sanksi terkait dengan pembayaran atau upah yang dibawah UMK itu diatur dengan undang-undang 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan itu ada sanksinya 4 tahun penjara atau denda 400 juta rupiah kepada pengurus atau pemilik perusahaan.
"Terkait himbauan tentunya sangat menghimbau dan mengharapkan agar semua pelaku usaha dan juga industri maupun pengusaha Patuh terhadap semua regulasi aturan terkait dengan ketenagakerjaan dan aturan aturan yang lain khususnya berkaitan dengan upah". ungkap
Menurutnya, karena memang upah sendiri merupakan hak dasar pekerja, kita yang memiliki fungsi dan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja jadi itu yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.
"Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sebuah memungkinkan terjadi di setiap usaha atau industri dan kondisi seperti di serang timur katakanlah di industri alas kaki ini memang sedang mendapatkan cobaan terkait dengan menurunnya permintaan dari konsumen ataupun Bayer jadi mungkin imbas dari resesi global perang di Rusia - Ukraina.
Kemudian Ia juga mengatakan bahwa bisa saja persaingan secara umum seperti itu, dan ada beberapa perusahaan yang mengambil dan upaya upaya untuk mengurangi cost nah salah satunya mungkin yang dilakukan dengan cara mengurangi pekerja.
"Kalau kami selaku pemerintah yang pasti pertama menghimbau agar tidak terjadi PHK dengan cara mungkin mengurangi jam kerja kemudian mengatur mengurangi lembur, sip kerja dan seterusnya". ungkapnya kepada iNewsBanten saat diwawancarai diruang kerjanya. Kamis(26/1/2023)
Lebih lanjut Rulli menjelaskan, kalau kemudian itu terjadi tentunya pihaknya menghimbau dan meminta kepada perusahaan agar melakukan pendekatan yang humanis secara Bipartit musyawarah untuk mufakat dengan para pekerja ataupun serikat buruh dan pekerja.
"Para pekerja bisa mendapatkan hak haknya selama ia di PHK, terkait dengan pesangon maupun uang pergantian hak maupun yang lain lainnya yang diatur dalam undang-undang itu diberikan sesuai ketentuan atau malah diberi tambahan supaya bisa memulai usaha atau mendapatkan modal untuk memulai usaha, jadi itu yang kita himbau". jelasnya.
Ia menuturkan terkait proses advokasi 280 pekerja yang sedang berproses di salah satu perusahaan seperti PT Nikomas pihaknya hanya memantau dan menghimbau.
"Terkait hal yang sedang berproses memang ranahnya masih disana karena memang banyak perselisihan terkait hubungan industrial ya kami prinsipnya belum, mereka menemukan jalan buntu dalam tanda kutip maka kami belum berani masuk tapi kami hanya memantau dan menghimbau dulu tapi begitu mereka (serikat buruh-red) perundingan ternyata tidak ada titik temu baru pemerintah, jadi kami terus mengedepankan musyawarah untuk mufakat silahkan selesaikan secara internal dan biasanya pekerja itu diwakili oleh serikat pekerja". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi