get app
inews
Aa Read Next : Pelantikan Pejabat Baru, Kakanwil Banten Dorong Integritas dan Kinerja yang Optimal

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Selasa, 02 April 2024 | 20:37 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi

SERANG, iNewsBanten - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran, pembayaran THR menjadi atensi bagi Disnakertrans Banten untuk menjamin hak-hak buruh.

Saat ini, 60 pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Pemprov Banten sedang mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menegaskan bakal mendenda perusahaan yang telat membayar THR.

Menurutnya, setiap perusahaan yang telat akan dikenakan denda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut