get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Koordinasi, Persiapan Haul Kesultanan Banten Ke-500 Tahun

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Selasa, 02 April 2024 | 20:37 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi

Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusaah wajib membayarkan THR paling telat H-7 lebaran.

"THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan," katanya, Senin (25/3/2024).

Adapun jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan, sebanyak satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut