get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Koordinasi, Persiapan Haul Kesultanan Banten Ke-500 Tahun

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Selasa, 02 April 2024 | 20:37 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12x2.

"Uang denda disetorkan ke kas negara," terangnya.

Ia menyatakan, pemerintah membuka keleluasaan untuk buruh yang tidak diberikan THR dengan mengadu secara online di poskothr.kemnaker.go.id.

"Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan)," ujarnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut