Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Selasa, 02 April 2024 | 20:37 WIB
  • author Erdi
Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12x2.

"Uang denda disetorkan ke kas negara," terangnya.

Ia menyatakan, pemerintah membuka keleluasaan untuk buruh yang tidak diberikan THR dengan mengadu secara online di poskothr.kemnaker.go.id.

"Biasanya itu kalau sudah tenggat waktu H-7 belum dibayarkan perusahaan, baru para muncul (pengaduan)," ujarnya

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut