SERANG, iNewsBanten - Masyarakat dihebohkan dengan berita seorang nasabah BCA bernama Muin Zachry, rekeningnya dibobol sebanyak Rp320 juta oleh tukang becak.
Teller bank swasta tersebut memproses penarikan uang sejumlah Rp320 juta tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang sebenarnya.
Lantas, bagaimana reaksi dari teller dan bos BCA tersebut ketika sang pemilik rekening mengajukan gugatan? Berikut faktanya telah dirangkum oleh tim okezone, di bawah ini.
1. Niatan Pelaporan Secara Perdata Oleh Pemilik Rekening
Jika tidak ada respons maka akan dilanjutkan pelaporan secara perdata untuk BCA dan pidana untuk teller BCA.
"Pegawai Bank BCA yang sarjana, masak kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," kata Dewi Mahdalia, anak dari Muin Zachry yang dalam kasus ini juga kuasa hukum Muin Zachry, Selasa (24/1/2023).
2. Kronologi Kejadian
Tukang becak yang bernama Setu mencairkan tabungan milik Muin Zachry. Bermodal peci, pakaian, dia memanipulasi tanda tangan pemilik rekening dan mengelabui teller BCA di Surabaya.
Bahkan Muin membawa KTP, buku tabungan dan mengetahui nomor PIN hingga berhasil memanipulasi tanda tangan pemilik rekening sehingga bisa mengelabui teller.
3. Bos BCA Pasang Badan
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja pun pasang badan mengenai masalah ini. Menurutnya, pembobolan rekening Rp320 juta oleh tukang becak karena kesalahan nasabah.
"Di sini sudah jelas itu salah nasabah. Karena tidak jaga keamanan KTP, PIN dan buku tabungan kurang menjaga," tegasnya saat dihubungi Okezone belum lama ini.
Editor : Mahesa Apriandi