Selain rumah kos, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan di rumah karaoke. Razia ini dilakukan setelah adanya aduan warga terkait rumah karaoke ilegal dan meresahkan.
Di warung remang-remang Jalan by Pass, Kota Mojokerto petugas tak menemukan pekerja seks komersil (PSK). Namun, petugas melihat ada kamar diduga untuk layanan prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Mojokeroto, Mujari mengatakan jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak segan untuk menyegel rumah kos dan membongkar warung remang-remang.
"Secara umum rumah kos bukan untuk prostitusi kebetulan ada di rumah kos ada pasangan bukan suami istri jangan sampai rumah kos jadi tempat perzianaan," ucap Mujari, Sabtu (28/1/2023).
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi