SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang tepatnya di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut. “Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ (29) seorang karyawan warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ucap Akbar.
Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut. “Berdasarkan informasi dari yang sebelumnya diamankan tersangka SJ bahwa setelah melarikan diri dari Lapas mereka pergi ke daerah Jawa Tengah, kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Timur bahwa melihat narapidana AZ di daerah tersebut,” kata Akbar.
Editor : Mahesa Apriandi