SERANG, iNewsBanten - Cara daftar NPWP secara online pada 2023 wajib diketahui, terutama untuk syarat dan prosedurnya.
NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak.
Serta NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak.
NPWP berguna untuk untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bahkan NPWP diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP.
Berdasarkan catatan iNewsBanten, Rabu (8/2/2023), berikut cara daftar NPWP secara online 2023:
Syarat
1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.
Prosedur Pendaftaran
1. Masuk ke www.pajak.go.id
2. Pilih Pendaftaran NPWP
3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”
4. Isikan email aktif dan kode captcha
5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda
6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.
7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.
8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.
9. Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.
10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
11. Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.
12. Klik “Minta Token” dan cek email Anda.
13. Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.
14. Terakhir, klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.
Bagi pendaftar yang sudah berhasil, maka NPWP akan dikirimkan melalui Pos ke alamat Anda dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/08/622/2761158/cara-daftar-npwp-online-2023-beserta-syarat-dan-prosedurnya
Editor : Mahesa Apriandi