SERANG, iNewsBanten - Cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Ini penting dilakukan karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh wajib pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6):
“Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
NPWP memiliki beberapa manfaat yang memudahkan kegiatan sehari-hari, di antaranya memudahkan urusan perpajakan, syarat administrasi bank, pengajuan dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), syarat pembuatan paspor, melamar kerja, mencegah sanksi pidana karena tidak memiliki NPWP, dan pembelian produk investasi.
Karena banyaknya manfaat tersebut, bagi Anda yang belum memiliki NPWP segera membuatnya. Saat ini pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP) masing-masing dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Namun sebelum Anda melangkah ke cara membuat NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, seperti:
a. Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Siapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK)
Editor : Mahesa Apriandi