Berikut Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah
Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya Anda tinggal membuat atau mendaftarkan akun melalui website Dirjen Pajak. Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah yang bisa Anda lakukan di manapun dan kapanpun:
Lakukan pendaftaran NPWP online melalui laman website ereg.pajak.go.id/
Kemudian klik daftar akun
Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha
Tekan tombol daftar
Setelah itu, akan ada pemberitahuan sukses
Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email terdaftar
Klik link verifikasi tersebut
Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran tahap kedua.
Selanjutnya tulis data-data yang diminta sesuai instruksi, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email
Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun
Login dengan email Anda
Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi kode Captcha, kemudian klik submit
Kode token akan dikirim ke email Anda
Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
Tekan kirim.
Dalam pembuatan NPWP Online serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya berlebih untuk membuat NPWP secara online.
Sementara itu, untuk mendapatkan NPWP tidak berpatokan berapa harinya. Di mana setelah mengisi formulir lengkap dan membuat akun NPWP di website, kamu hanya perlu menunggu sekitar 7-14 hari kerja hingga kartu NPWP diterima oleh Kantor Pajak Pratama (KPP). Nantinya, kartu NPWP yang telah terdaftar akan dikirim melalui pos ke alamat tujuan yang tertera di dalam data website.
Demikian cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah. Semoga informasi ini membantu Anda yang belum memiliki NPWP. Selamat mencoba!
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi