get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku UMKM Keluhkan Mahalnya Harga Sewa Stand di Festival Ujung Kulon Culture

Buwas Dirut Bulog Geram! Mafia Pengoplos Penyebab Mahalnya Beras

Jum'at, 10 Februari 2023 | 16:20 WIB
header img
Buwas, Dirut Bulog, di Polda Banten, Jumat (10/02/2023).

SERANG, iNews Banten - Dirut Bulog, Budi Waseso geram kepada tujuh tersangka pengoplos serta pembungkus ulang beras premium dari pemerintah. Karena merekalah, harga beras di Indonesia masih mahal hingga saat ini.

Ulah para pelaku berakhir di Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Banten, yang menangkap mereka disejumlah daerah di Banten.

"Mempacking ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET," ujar Buwas, Dirut Bulog, di Polda Banten, Jumat (10/02/2023).

Tujuh tersangka pengoplos serta pembungkus ulang beras yang di edarkan ke sejumlah toko dan pasar tradisional di wilayah Banten itu berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30). 

Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Cilegon, Polresta Serkot, Polres Serang, Polres Pandeglang dan Polres Lebak dalam dua hari, Rabu-Kamis, 8-9 Februari 2023.

"Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jumat (10/02/2023).

Para tersangka juga berpura-pura memasukkan beras Bulog ke tempat penggilingan, sehingga seolah-olah beras premium itu berasal dari petani lokal.

Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merk sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, ditempat yang sama, Jumat (10/02/2023).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut