SERANG, iNewsBanten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang mengutuk keras peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di desa tenjo ayu, kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada beberapa hari lalu.
Ketua MUI Kabupaten Serang, TB. A. Khudori Yusuf mengatakan, tindakan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.
"Sangat menyangkan atas apa yang di lakukan pelaku pencabulan yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang di bebankan Allah SWT yaitu amanah atau wasiat Taqwa selain dari amanah orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama," ujarnya. Selasa, (21/02/2023).
TB. A. Khudori Yusuf mendesak kepada Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang segera mencabut izin operasional Ponpes tersebut lantaran telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban pencabulan dan mempermalukan citra baik pondok pesantren.
"Karena jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina, zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji sebagaimana firman Allah (Qs. Al Israa : 32)," terang Kiyai Khudori Yusuf yang juga sebagai Rois Syuriah PCNU Kab. Serang kepada wartawan.
Editor : Mahesa Apriandi