JAKARTA, iNewsBanten - Tidak jadi dipindahkan ke rutan Salemba, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani hukuman pidana di Rutan Bareskrim Polri. Polri menyebut ada tambahan pengamanan terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.
Pengamanan tambahan itu sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Gatot memastikan Bharada E menempati sel biasa di Rutan Bareskrim. Sel itu sama seperti yang dihuni tahanan lain.
"Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Bharada E sebelumnya hendak ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Namun, dia dikembalikan ke Rutan Bareskrim atas pertimbangan keamanan.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (27/2/2023).
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi