Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Disayangkan LPSK dan Terkesan Mengandung Disparitas

Rabu, 18 Januari 2023 | 22:51 WIB
  • author muhammad farhan
Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Disayangkan LPSK dan Terkesan Mengandung Disparitas
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

SERANG, iNewsBanten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yakni pidana penjara 12 tahun. LPSK memandang tuntutan tersebut terkesan mengandung disparitas. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan yang dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut