get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang

Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Disayangkan LPSK dan Terkesan Mengandung Disparitas

Rabu, 18 Januari 2023 | 22:51 WIB
header img
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

SERANG, iNewsBanten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yakni pidana penjara 12 tahun. LPSK memandang tuntutan tersebut terkesan mengandung disparitas. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan yang dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut