get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Disayangkan LPSK dan Terkesan Mengandung Disparitas

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Elizer, Kuasa Hukum: Sudah Mendapatkan Izin Wawancara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 21:44 WIB
header img
Doc. Bharada Richard Elizer Pudihang lumiu (foto istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).


LPSK menggelar konferensi pers mengenai penghentian perlindungan fisik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Jumat (10/3/2023).

 

LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik.

Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut