Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Elizer, Kuasa Hukum: Sudah Mendapatkan Izin Wawancara
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kini Dapat Perlindungan Penuh

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:44 WIB
  • author muhammad farhan
Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kini Dapat Perlindungan Penuh
Bharada E. (MNC Portal)

JAKARTA, iNewsBanten - Bharada E resmi berstatus justice collaborator kasus tewasnya Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna ketujuh pimpinan yang digelar Senin (15/8/2022). 

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Kini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler.  

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut