get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Elizer, Kuasa Hukum: Sudah Mendapatkan Izin Wawancara

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kini Dapat Perlindungan Penuh

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:44 WIB
header img
Bharada E. (MNC Portal)

JAKARTA, iNewsBanten - Bharada E resmi berstatus justice collaborator kasus tewasnya Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna ketujuh pimpinan yang digelar Senin (15/8/2022). 

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Kini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler.  

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut