Hasto pun menuturkan keputusan pemberian perlindungan darurat diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.
"Pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto.
Sedangkan untuk Justice Collaborator, Hasto menegaskan permohonan ini dikabulkan guna menjaga keterangan Bharada E dalam proses hukum ke depannya. Dia pun menyampaikan Bharada E menerima ancaman dalam proses hukumnya sehingga perlu diberikan pendampingan LPSK.
"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.
Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Editor : Mahesa Apriandi