259 Keluarga di Tangerang Ditangguhkan dari Data Penerima Bansos karena Terindikasi Judol
Tangerang, iNews Banten - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mencatat, sedikitnya 259 keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah administasi tersebut ditangguhkan dari data penerima bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran terindikasi terlibat judi online (judol).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani mengatakan, ratusan KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
"Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, ada 259 KPM penerima Bansos yang terindikasi judi online," ungkap Endang, Kamis (13/8/2026).
Endang menjelaskan, indikasi keterlibatan judi online tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, menurutnya, tidak seluruh penerima bansos yang tercatat terindikasi judol melakukan aktivitas tersebut secara langsung. Dalam sejumlah kasus, aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.
"Hampir semuanya salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol kemungkinan nik terpakai oleh orang lain," jelasnya.
Dari 259 KPM yang bantuan sosialnya ditangguhkan, sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos.
"Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali Bantuan Sosialnya," ungkapnya.
Endang mengimbau KPM yang terindikasi terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya.
"Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," imbaunya.
Sementara bagi KPM yang merasa penangguhan bantuan dilakukan karena kesalahan data, Endang meminta mereka segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi.
Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing.
Editor : Mahesa Apriandi