get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajakan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Beredar di Medsos, Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

60 SPPG di Tangerang Belum Penuhi SLHS, Satgas MBG Bakal Lapor BGN

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:39 WIB
header img
Satgas MBG Kabupaten Tangerang bakal melaporkan SPPG di daerahnya yang belum memiliki SLHS kepada BGN

Tangerang, iNews Banten - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tangerang akan melaporkan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu dilakukan setelah batas waktu pengurusan SLHS yang ditetapkan BGN hingga 10 Agustus 2026 terlewati. Hingga kini, masih terdapat sekitar 60 SPPG di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki maupun mengurus sertifikat tersebut.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan kondisi di lapangan kepada BGN apabila diminta memberikan laporan terkait SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

"Pasti nanti kita akan memberikan laporan fakta yang sebenarnya ada di lapangan seperti apa," kata Soma dikutip Kamis (13/8/2026).

Meski demikian, Soma mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar SPPG segera melengkapi dokumen SLHS sehingga operasional dapur MBG tidak terganggu.

"Yang jelas pertama kita persuasif dulu lah ya. Kita akan ajak mereka. Bagi yang sudah ada, kan sayang kalau enggak beroperasi gara-gara SLHS-nya belum terpenuhi, kita himbau agar mereka segera memenuhi persyaratan," jelas Soma.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, dari 312 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 241 SPPG sudah memiliki SLHS.

Kemudian, 11 SPPG masih dalam proses pengurusan, sedangkan 60 SPPG lainnya belum memiliki maupun mengurus SLHS.

"Dari 312 SPPG, saat ini yang telah memikiki SLHS baru 241, dan sebanyak 11 sedang dalam proses, sisanya 60 SPPG belum," ujar Hendra.

Hendra menegaskan, SLHS menjadi salah satu persyaratan penting bagi SPPG untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kebersihan.

"SLHS ini menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki, karena untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan," tambahnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut