SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan pencabulan 5 santriwati di Kabupaten Serang, berujung penahanan terhadap MNJ terduga pelaku, yang viral dimedia online.
Demi memenuhi unsur keadilan, pihak MNJ menunjuk Basuki SH sebagai Penasehat Hukum, hal itu dibuktikan dengan dibuatnya Surat Kuasa dari MNJ kepada Basuki SH pada Tanggal 28 Februari 2023.
Dihadapan awak media Basuki SH menyampaikan bahwa ada hal lain yang perlu disampaikan setelah MNJ dilakukan penahanan.
"Kami sebagai penasehat hukum, tidak menampik atau menolak apabila itulah proses yang harus dijalankan, terkait kebenaran dan sebagainya ya nanti kita lihat saja. Para korban menyampaikan hal hal seperti itu boleh boleh saja, dan sah saja, tetapi pada intinya klien kami tidak merasa melakukan seperti apa yang dituduhkan," ungkap Basuki SH.
Disebutkan Basuki, keterangan yang digali dari kliennya, bahwa salah satu santriwati yang juga sebagai pelapor, mempunyai penyakit suka ngompol, hal itu membuat teman sekamarnya merasa terganggu hingga akhirnya dilakukan terapi terhadap santriwati tersebut oleh MNJ, rupanya hal itulah yang dijadikan bahan pelaporan dengan tuduhan pencabulan.
"Ada satu santriwati yang rupanya menaruh hati kepada klien kami, bahkan dirinya (MNJ-red) pernah dipeluk oleh santriwati tersebut, karena cintanya bertepuk sebelah tangan, hal itu memicu anak tersebut melaporkan ke Polres Serang Polda Banten," terang Kuasa Hukum MNJ.
Menurut kuasa hukum MNJ, yang sangat disayangkan ada pihak pihak yang mewawancarai santriwati tersebut layaknya seorang reporter lalu tanpa hak menyebarkan melalui media sosial.
"Kita sama sama tau, andaikan memang betul hal itu terjadi, korban kan tidak perlu di expose, kami sudah mengantongi alat bukti tersebut," kata Basuki.
Terkait rumor yang menyebutkan ada pengakuan dari tersangka, kuasa hukum MNJ akan mengkaji ulang BAP dari Kepolisian, Basuki menyampaikan bila ada hal hal yang diluar jangkauan terkait BAP, tentu harus diperbaiki.
Isu yang menyebutkan keterangan dari tersangka bahwa ada 2 korban dan keterangan dari P2TP2A terdapat 29 korban pencabulan, langsung mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum MNJ. Dirinya mengatakan apa yang disampaikan oleh Kepolisian maupun dari P2TP2A itu sah sah saja, namun kata Basuki semuanya itu masih dugaan, dan untuk kepastiannya setelah dilakukan penyelidikan secara tuntas.
"Jadi saya ulangi lagi, keterangan dari kami mewakili klien, apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak terjadi, dan tidak ada pencabulan," pungkas Basuki SH.
Editor : Mahesa Apriandi