CILEGON, iNewsBanten - Polres Cilegon berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh JI (42) orang tua korban kepada SS (14) anak kandung pelaku dengan ibu kandung IH (37), warga Kampung Ciherang Desa Pasir Waru kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Rabu (08/03/2023).
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dirumahnya di Kampung Ciherang Desa Pasir Waru Kecamatan Mancak Kabupaten Serang pada Jumat (03/03) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, memerintahkan Anggota Sat Reskrim Polres Cilegon menangani kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan diamankan oleh Pihak Polsek Mancak Polres Cilegon.
Kasus tersebut telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten berdasarkan koordinasi dengan Polsek Mancak Polres Cilegon guna mengantisipasi adanya aksi dari Masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban yang merupakan Anak Kandungnya sendiri.
“Hal itu merupakan salah satu langkah cepat Polres Cilegon Polda Banten agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh Masyarakat, maupun dapat menyebabkan kerumunan masa hingga mengakibatkan masalah dan guna melakukan penyelidikan,” kata Nandar.
"Berdasarkan dari pengakuan pelaku JI, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sudah puluhan kali terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," jelasnya.
Pelaku awalnya sekitar tahun 2001 menikah dengan seorang perempuan yang bernama IH dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan salah satu anak perempuan yang bernama SS (korban) adalah anak nomor tiga dari tujuh bersaudara."ujarnya.
Korban sedari kecil memang dekat dengan pelaku, apabila ingin tidur selalu didekat pelaku. Korban dimasukan ke pesantren tahun 2018 dan setiap 3 bulan sekali pulang kerumah.
"Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur diruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban SS sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban SS yang sedang tertidur tersebut," jelas Kasat Reskrim.
"Kemudian pelaku JI langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah', namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," lanjutnya.
"Perbuatan pelaku ini dilakukan secara mengulang hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku. Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku." lanjutnya.
"Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur," tegasnya.
Dalam hal ini pelaku disangkakan pasar 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar.
Editor : Mahesa Apriandi