Persoalan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Basar asistennya Fitron Nur Ikhsan anggota DPRD Banten Komisi V itu mendapat tanggapan pedas dari ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang Hadi Isron, menurutnya itu sepertinya ada yang memerintahkan, ya siapa lagi kalau bukan bos nya yang memerintahkan, menurutnya mereka tidak paham undang-undang.
“Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta para penggiat media di Kabupaten Pandeglang hayu kita usut persoalan ini, ini jangan dianggap main-main, bila perlu di Kabupaten Pandeglang jangan kita menangkan anggota dewan yang alergi terhadap wartawan," kata Hadi
Menurut Hadi Asisten memang memiliki tugas untuk pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Bosnya . Namun Hadi menekankan, Asisten harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.
Hadi Isron mengingatkan, dalam UU 40/1999 Tentang Pers, secara tegas mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Editor : Mahesa Apriandi