LEBAK, iNewsBanten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten mendatangi pemilik rumah makan yang sebelumnya dianggap buka secara Vulgar pada siang hari di bulan Ramadhan.
"Tadi siang kita Satpol Pol PP Kecamatan Malingping mendatangi pemilik rumah makan tersebut dan berikan himbauan. Kata Riska salah satu anggota Pol PP Kecamatan Malingping saat dihubungi wartawan pada Senin (27/03/2023).
Menurutnya, kami mendatangi rumah makan tersebut untuk memberikan imbauan sesuai surat Bupati Lebak Nomor 916 / KESRA /III/ 2023. Bahwa, pada prinsipnya tidak ada larangan seseorang untuk melakukan kegiatan usahanya baik rumah makan atau warung nasi dipagi hari atau siang hari dengan catatan tidak terbuka bebas seperti hari - hari biasanya.
Sementara Usep Atori PLT Camat Malingping juga menyampaikan hal yang sama.
"Tadi siang Satpol PP Kecamatan Malingping mendatangi rumah makan tersebut dan memberikan himbauan sesuai dengan seruan bupati lebak agar para pemilik rumah makan atau warung nasi tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi atau siang hari," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi