Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dandim 0623/Cilegon Bersama Brigjen Donni Lakukan Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan TMMD Ke-128
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Merak Amankan Rokok Ilegal Polos di Triwulan 1 Tahun 2023

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:11 WIB
  • author Sahlani
Bea Cukai Merak Amankan Rokok Ilegal Polos di Triwulan 1 Tahun 2023
Dalam upaya gempur rokok ilegal beacukai Merak terus melakukan penindakan barang kena Cukai (BKC) Foto, iNewsBanten

 

 

 

"Sejak berlakunya undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan diterbitkannya peraturan mentri keuangan nomor 237/PMK,04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran atas pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56 dan pasal 58 undang undang cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sangsi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ujar Beni Novri

Pada priode triwulan 1 tahun 2023, bea cukai merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau Ultimum Remedium (UR) dengan total sangsi administratif sebesar Rp. 569.966.520.

Menurut data untuk target di tahun 2023 sebanyak Rp 18.000.000 batang dan realisasi penindakn jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar Rp 12.382.640 batang dengan presentase sementara sebesar 68, 79% dari target yang harus di capai."

"Penindakan ini merupakan komitmen bea cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal, dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan negara. Tutup Beni Novri

 

 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut