“Kita akan tindakan tegas bagi para anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kita beri sanksi, bahkan bila perlu kita berikan sanksi pemecatan,” ujarnya.
Selain narkoba, di wilayah Serang juga banyak terdapat penyalahgunaan peredaran obat daftar G seperti Dextro, Tramadol, Thyrex, dan sejenisnya yang jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghasilkan efek seperti narkoba.
Dandim melanjutkan faktor keluarga yang harmonis dan Pembatasan pergaulan dapat mencegah para Prajurit tidak terjerembab kedalam dunia narkoba.
“Hubungan yang harmonis dalam keluarga dan pengawasan Satuan terhadap Prajurit merupakan langkah yang tepat dalam mencegah penyalah gunaan Narkoba,” Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi