get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan

Sempat Kejar Kejaran, PJR Induk Serang Berhentikan pengendara Berplat Nomor Polisi Palsu

Selasa, 25 April 2023 | 15:51 WIB
header img
Pengendara Honda Freed yang menggunakan plat nomor Dinas Polri diberi sanksi tilang serta diamankan di Polda Banten (Doc. Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - PJR Induk Serang Merazia penindakan pelanggaran lalu lintas mobil preman dengan menggunakan plat nomor Dinas kepolisian serta menggunakan rotator di exit gerbang tol Cikupa arah jaya pada Selasa (25/4/2023).

Kendaraan jenis Honda Freed yang menggunakan plat nomor palsu dengan nopol dinas polri 2402-07 sedangkan plat nomor yang asli B 1088 PKZ, diketahui saat diberhentikan pengendara mengakui bahwa plat nomor tersebut sengaja dipalsukan agar lebih cepat dalam berkendara.


PJR Induk Serang memberhentikan pengendara yang menggunakan rotator serta plat Nomor Polisi Palsu (doc.istimewa).
 

"Kendaraan Honda Freed yang menggunakan Nopol palsu Dinas polri 2402-07 sedangkan yang asli B 1088 PKZ, Atas nama MAT kita amankan". Kata Aiptu Wahyu Wibowo kepada iNewsBanten Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut, Wahyu Menjelaskan saat kijang 9308 sedang berpatroli sekitar KM 40 B (arah Jakarta) mendapati kendaraan Honda Freed yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan Nopol dinas kepolisian.

"Setelah dikejar dan diberhentikan tetap melaju dan terjadilah kejar kejaran dan pada akhirnya kendaraan pelanggar dapat diberhentikan tepat sebelum transaksi gerbang tol Cikupa". terangnya.

Sementara itu, sang pengemudi diberi sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas kemudian untuk tindak pidana dalam hal ini penyalahgunaan wewenang yang bukan haknya, selanjutnya diserahkan Reskrim Polda Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut