get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dimedsos Pantai Pasir Putih Jambu Cinangka Anyer mahal, Ini Faktanya

Viral! Video Anak Kecil Kursus Mengemudi Mobil di Samarinda, Polisi:Kita Berikan Surat Teguran Keras

Kamis, 27 April 2023 | 20:23 WIB
header img
Anak nyetir mobil (tangkapan layar)

SERANG, iNewsBanten - Unggahan video yang memperlihatkan anak di bawah umur sedang menjalani kursus mengemudi mobil viral di media sosial.

 Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah menyetir mobil di jalan raya. Bocah berkaos kuning itu diduga sedang belajar mobil dengan menggunakan jasa kursus setir. Video itu viral karena pemilik kursus mengaku dekat dengan polisi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan pihaknya memberikan sanksi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah viral di media sosial.

"Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri," kata Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (27/4/2023) dikutip Antara.

Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.

Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.

"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.

Ia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. HUS juga telah dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).

"Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.

Sumber:

https://news.okezone.com/read/2023/04/27/340/2804725/viral-bocah-belajar-nyetir-mobil-di-jalan-raya-polisi-lakukan-ini?page=2

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut