BANDUNG, iNewsBanten - Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan, Sabtu (29/4/2023).
Bule Australia yang meludahi wajah M Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung itu terancam hukuman 1 tahun 2 bulan.
Brenton ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaaan lebih dari 10 jam di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dia dijerat Pasal yang kita kenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
"Kami telah menaikkan status Brenton Craig McArthur Abbas Abdul dari saksi menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023).
Terekam cctv bule asal Australia memarahi dan meludahi imam masjid (foto :tangkapan layar)
Kombes Pol Budisartono menyatakan, peningkatan status itu dipastikan oleh polisi dengan didasarkan atas pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dilakukan.
Antara lain, lima orang saksi dan alat bukti rekaman CCTV. Setelah jadi tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan pidana.
Diberitakan sebelumnya,Brenton McArthur masuk ke Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4/2023) pagi. Dia mengenakan celana panjang hijau, kaus lengan panjang hitam, dan topi bertuliskan NY.
Brenton menuju mimbar masjid. Saat itu, di mimbar ada korban M Basri Anwar. Tanpa alasan jelas, Brenton marah-marah dengan kata-kata tidak pantas.
Korban M Basri yang tidak pandai berbahasa Inggris hanya membalas dengan isyarat tangan. Puncaknya, Brenton meludahi wajah korban M Basri.
Setelah diludahi, M Basri yang syok, berlari menyelamatkan diri, masuk ke kantor Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muhajir dan menguncinya dari dalam.
Berdasarkan keterangan M Basri Anwar, pelaku Brenton lima kali mengucapkan kata fuck kepada dirinya dengan wajah sangat emosi.
Tindakan tidak terpuji Brenton tersebut diduga karena merasa terganggu dengan suara murotal Alquran yang diputar pengurus masjid menggunakan handphone (HP) dan diperdengarkan melalui pengeras suara.
Setelah marah-marah dan meludahi imam masjid, pelaku Brenton pergi. Dia kembali ke penginapan.
Pascaviral, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Kapolsek Buahbatu Kompol Rizal Jatnika mengunjungi Masjid Al-Muhajir untuk meminta keterangan dari imam masjid yang jadi korban tindakan tidak menyenangkan itu.
Kapolrestabes Bandung memastikan, kasus tersebut diproses secara hukum. Pelaku yang telah meninggalkan Kota Bandung pun diburu.
Untuk mencegah pelaku kabur ke Australia, Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Imigrasi.
Pelaku Brenton McArthur ternyata hendak terbang ke Melbourne, Australia. Dia menggunakan maskapai penerbangan Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne.
Sebelum berangkat, petugas Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menahan Brenton pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.40 WIB. Kemudian, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.
Respons cepat petugas Imigrasi Bandara Soetta itu diapresiasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Setelah mendapatkan kabar Brenton ditahan oleh petugas Imigrasi, personel Satreskrim Polrestabes Bandung meluncur ke Bandara Soetta.
Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung membawa Brenton ke Kota Bandung untuk diperiksa terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap imam masjid.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi