CILEGON, iNewsBanten - Dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Pemilu 2024 pada 1 Mei 2023 lalu, sampai Kamis 4 Mei 2023 untuk sementara masih belum ada partai politik (parpol) di Kota Cilegon yang mendaftarkan Bacalegnya.
Bahkan 18 partai politik di Kota Cilegon, sampai saat ini diduga masih belum siap untuk melakukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Kota Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat dikonfirmasi iNews Banten membenarkan sampai hari keempat tahapan pendaftaran para Bacaleg Pemilu 2024, belum ada Parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya.
“Kami sudah mewanti-wanti dan berkomunikasi kepada partai politik apabila untuk mendaftar disegerakan, mengingat akan ada tahapan berikutnya," ujar Irfan Alfi, Kamis (4/5/2023).
Pihaknya menduga sejumlah partai politik (parpol) beralasan masih konsentrasi dan mengurus beberapa dokumen untuk pendaftaran para Bakal Calon Legislatif, tuturnya.
Pihaknya masih menunggu sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Karena kalau sudah lewat, sesuai jadwal tahapan ditutup dan diganti dengan tahapan lainnya, imbuhnya.
“Untuk pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg 2024, kami mengacu kepada PKPU yang baru yakni Nomor 20 tahun 2023. Dimana Bacaleg yang merupakan mantan narapidana ada klasifikasi tersendiri,” katanya.
Dalam aturan tersebut juga, Bacaleg yang pernah terjerat kasus, minimal harus 5 tahun setelah ia dibebaskan baru bisa mencalonkan.
“Bacaleg harus bisa menunjukkan bahwa ia bebas setelah menjalani hukuman sekian tahun. Pada saat pendaftaran, mantan napi yang nyalon harus menyerahkan surat keterangan dan juga pengumuman di media massa baik cetak maupun elektronik,” tuturnya.
Apabila melihat hitungan, berarti di tahun 2019 mantan narapidana (napi) untuk di tahun 2024 mendatang bisa mencalonkan
“Terkecuali untuk residivis dan berkali-kali tersangkut masalah hukum dan apapun kasusnya, maka tidak bisa mencalonkan,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi