get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Breaking News : Korupsi BTS, Menkominfo Jonny G Plate Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:49 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBanten - Usai periksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus BTS Bakti Kominfo. Johnny G Plate juga langsung ditahan, Rabu (17/5/2023).

Saat keluar Kejagung, Johnny terlihat memakai baju tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan.

Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS.

Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.

Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut dan sudah dilakukan penahanan.

Mereka yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

artikel ini pernah ditayangkan : https://nasional.okezone.com/read/2023/05/17/337/2815455/breaking-news-menkominfo-johnny-g-plate-ditetapkan-tersangka-korupsi-bts-kominfo

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut