Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka
Rabu, 17 April 2024 | 22:09 WIB
SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Banten, Ayub Andi Saputra, sudah naik ke tahap penyidikan.
Dari penyidik Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, sudah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar.
“Kami apresiasi penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, berdasarkan gelar perkara mereka, laporan kami telah terpenuhi unsur peristiwa pidananya,” kata Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Panri Situmorang saat diwawancarai di Mapolda Banten, Rabu , (17/4/2024).
Editor : Mahesa Apriandi