get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pj Gubernur Banten harus Paham Pengadaan Barang Jasa

Senin, 05 Februari 2024 | 10:14 WIB
header img
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Pj Gubernur Banten harus Paham Pengadaan Barang Jasa (ist)

SERANG, iNewsBanten - Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, Feby Maulana Sastradijaya mendesak Biro Pengadaan barang Jasa Pemerintah Provinsi Banten segera menginventarisir Sumber Daya Manusia (SDM) dan melakukan koordinasi diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing2 untuk merealisasikan percepatan pembangunan agar tidak terhambat berbagai macam kepentingan.

Diketahui dalam pasal 110 Perpres 54 tahun 2010 disebutkan keharusan/kewajiban pengadaan dengan menggunakan catalog LKPP/E-purchesing. Namun Selanjutnya tidak diwajibkan lagi berdasar pasal 50 ayat 5 Perpres 16 Tahun 2018 “ Pelaksanaan E- purchesing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/strategis yang ditetapkan oleh menteri. Kepala lembaga, atau kepala daerah” Sepanjang belum ada penetapan maka dirasa tidak wajib.

Dalam keterangan tertulis Senin (5/2/2024) Feby menjelaskan untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dam/atau strategis, pengadaan barang/jasanya TIDAK DIWAJIBKAN dilakukan melalui metode E-puchesing. Dalam hal barang jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam E-Katalog Elektronik, Keputusan pembelian harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku usaha lokal. Mengutamakan Produk dalam negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut